Pascasarjana

Surat Keterangan Lulus

Pembuatan Surat Keterangan Lulus

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Lulus, mahasiswa diharuskan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Berikut adalah alur yang harus diikuti:

  1. Telah Melaksanakan Ujian Tesis
    Mahasiswa harus sudah menyelesaikan dan mengikuti ujian tesis sebagai bagian dari persyaratan kelulusan.

  2. Melakukan Perbaikan Hasil Ujian
    Setelah ujian, mahasiswa diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan hasil dan rekomendasi dari penguji.

  3. Disahkan Oleh Seluruh Penguji dan Direktur Pascasarjana
    Setelah perbaikan selesai, tesis harus mendapatkan pengesahan dari seluruh penguji dan juga disahkan oleh Direktur Pascasarjana.

  4. Sudah Dijilid B5 Sesuai Ketentuan
    Tesis yang telah disahkan wajib dijilid dengan ukuran B5 sesuai dengan ketentuan yang berlaku di program Pascasarjana.

Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, mahasiswa dapat melanjutkan untuk pembuatan Surat Keterangan Lulus dengan cara mengisi Google Form yang telah disediakan. Silakan mengisi form dengan data yang lengkap dan sesuai untuk memproses pengeluaran Surat Keterangan Lulus. KLIK DISINI UNTUK SKL

Translate ยป