Day: May 4, 2026

  • Bedah Problematika Keluarga Single Parent, Denna Ritonga Raih Gelar Doktor ke-40 Pascasarjana UIN SMH Banten

    Bedah Problematika Keluarga Single Parent, Denna Ritonga Raih Gelar Doktor ke-40 Pascasarjana UIN SMH Banten

    SERANG – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten kembali melahirkan pakar di bidang Hukum Keluarga Islam. Pada Sabtu, 02 Mei 2026, telah dilaksanakan Sidang Terbuka Promosi Doktor atas nama Denna Ritonga (NIM. 213611005).

    Dalam sidang tersebut, Denna Ritonga berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Problematika Kehidupan Keluarga Single Parents di Indonesia”. Kelulusan ini mengukuhkan beliau sebagai Doktor ke-9 pada bidang Hukum Keluarga Islam sekaligus Doktor ke-40 yang diluluskan oleh Program Pascasarjana UIN SMH Banten.

    Dewan Penguji

    Sidang akademik ini dipimpin dan diuji oleh jajaran penguji sebagai berikut:

    • Ketua/Ko-Promotor: Prof. Dr. Muhammad Ishom, M.A
    • Sekretaris: Prof. Dr. Itang, M.Ag
    • Promotor: Prof. Dr. Zakaria Syafei, M.Pd
    • Ko-Promotor: Dr. Yusuf Somawinata, M.Ag
    • Penguji Eksternal: Prof. Dr. Faridhatul Fauziah, M.Hum (Guru Besar UNTIRTA)
    • Penguji Internal:
      • Prof. Dr. B. Syafuri, M.Hum
      • Prof. Dr. Wasehudin, M.SI
      • Dr. Iin Ratna Sumirat, M.Hum

    Penelitian Denna Ritonga mengangkat realitas kehidupan orang tua tunggal (single parents) di Indonesia yang penuh tantangan. Ia menjelaskan bahwa pola hidup keluarga single parent mengalami perubahan signifikan, baik dari segi ekonomi, pendidikan, sosial, hingga psikologi anak.

    Beberapa temuan penting dalam disertasi ini meliputi:

    1. Dampak Psikologis: Anak dari keluarga single parent (baik karena cerai mati maupun cerai hidup) cenderung mengalami rasa tidak aman, temperamental, hingga sikap introvert.
    2. Strategi Survival Ekonomi: Untuk mempertahankan stabilitas keluarga, single parents menerapkan tiga strategi utama, yaitu strategi aktif, pasif, dan pemanfaatan jaringan.
    3. Perspektif Hukum & Ijtihad: Meskipun isu sewa rahim (surrogacy) secara umum disepakati haram oleh ulama, peneliti merumuskan bahwa dalam kondisi tertentu yang mendesak (udzur syar’i atau penyakit), hal tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alternatif bagi keluarga yang sangat menginginkan keturunan.

    Keberhasilan Dr. Denna Ritonga, M.H. dalam menyelesaikan studi doktor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis bagi pengembangan Hukum Keluarga Islam, khususnya dalam memberikan perlindungan serta solusi bagi problematika keluarga single parent di Indonesia.

  • Analisis Hukum Sewa Rahim, Muhamad Wahyudin Raih Gelar Doktor ke-39 Pascasarjana UIN SMH Banten

    Analisis Hukum Sewa Rahim, Muhamad Wahyudin Raih Gelar Doktor ke-39 Pascasarjana UIN SMH Banten

    SERANG – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten kembali melahirkan doktor baru. Muhamad Wahyudin (NIM. 223611003) resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar pada Sabtu, 02 Mei 2026.

    Kelulusan ini mengukuhkan Muhamad Wahyudin sebagai Doktor ke-8 pada bidang Hukum Keluarga Islam sekaligus merupakan Doktor ke-39 yang dihasilkan oleh Program Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

    Dalam sidang tersebut, promovendus memaparkan disertasi berjudul “Tantangan dalam Penegakan Hukum pada Perjanjian Surrogate Agreement dan Surrogate Mother di Indonesia”. Penelitian ini menyoroti kekosongan hukum terkait praktik sewa rahim (surrogacy) di Indonesia yang berisiko memicu eksploitasi terhadap perempuan dan ketidakjelasan status nasab anak.

    Dewan Penguji

    Sidang akademik bergengsi ini dipimpin dan diuji oleh jajaran pakar, antara lain:

    • Ketua/Ko-Promotor: Prof. Dr. Muhammad Ishom, M.A
    • Sekretaris: Prof. Dr. Itang, M.Ag
    • Promotor: Prof. Dr. Zakaria Syafei, M.Pd
    • Penguji Eksternal: Prof. Dr. Aan Asphianto, S.Si., M.H (Guru Besar UNTIRTA)
    • Penguji Internal:
      • Prof. Dr. Wasehudin, M.SI
      • Prof. Dr. Ahmad Sanusi, M.A
      • Dr. E. Zaenal Muttaqin, M.H., M.A
      • Dr. Sayehu, S.Ag., M.Kom

    Setelah melalui proses tanya jawab yang dengan dewan penguji, promovendus dinyatakan lulus dengan predikat yang sangat memuaskan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan Hukum Keluarga Islam di Indonesia, khususnya di lingkungan akademis UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.