Pascasarjana UIN Banten
Selamat Datang di Pascasarjana
red-logo1-1

Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten berkomitmen menyelengaarakan pendidikan tinggi yang unggul,inovatif, dan berlandaskan nilai-nilai keilsaman

Kontak Darurat:
Follow:

Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten berkomitmen menyelengaarakan pendidikan tinggi yang unggul,inovatif, dan berlandaskan nilai-nilai keilsaman

Kontak Darurat:
Follow:

Soroti Perlindungan Hukum Korban Perceraian, Maya Aufa Resmi Raih Gelar Doktor ke-13 HKI UIN SMH Banten

SERANG, PASCASARJANA – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten kembali melahirkan seorang doktor dalam bidang Hukum Keluarga Islam (HKI). Promovenda Maya Aufa secara resmi menyandang gelar Doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Promosi Doktor di Auditorium Pascasarjana Lt. 2 Kampus I UIN SMH Banten, Jumat (16/10/2026).

Dengan kelulusan ini, Maya Aufa (NIM 223611005) resmi tercatat sebagai Doktor ke-13 pada Program Studi Hukum Keluarga Islam (S3) sekaligus menjadi Doktor ke-64 yang diluluskan oleh Program Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Dewan Penguji Ujian Terbuka

Pelaksanaan Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor berlangsung khidmat dan lancar di bawah arahan serta penilaian tim dewan penguji yang terdiri dari para akademisi dan pakar hukum Islam:

  • Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, M.A. – Ketua Sidang
  • Dr. Sayekhu, S.Ag., M.Kom. – Sekretaris Sidang
  • Prof. Dr. B. Syafuri, M.Hum. – Promotor / Penguji
  • Prof. Dr. Iin Ratna Sumirat, S.H., M.Hum. – Co-Promotor / Penguji
  • Prof. Dr. Palmawati Tahir, M.Hum. – Penguji Eksternal
  • Prof. Dr. Wasehudin, M.SI. – Penguji Internal
  • Prof. Dr. Itang, M.Ag. – Penguji Internal
  • Dr. Zaki Ghufron, B.Ed., M.A. – Penguji Internal

Kaji Isu Perlindungan Hukum dan Kesehatan Mental Pascaputus Perceraian

Dalam ujian terbuka tersebut, Dr. Maya Aufa memaparkan penelitian disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam”. Penelitian ini berangkat dari keprihatinan atas tingginya dampak kerugian fisik, ekonomi, sosial, hingga psikologis yang dialami mantan istri dan anak pascaperceraian.

Dalam pemaparannya, Maya Aufa menyoroti beberapa temuan krusial serta legal gap yang ada dalam praktik hukum keluarga di Indonesia:

  1. Kevakuman Istilah Yuridis: Belum tersedianya terminologi “korban perceraian” secara eksplisit dalam perundang-undangan, padahal dampak sosial dan ekonominya sangat riil.
  2. Tingginya Putusan Verstek: Berdasarkan studi di Pengadilan Agama Serang tahun 2022, sebanyak 78,45% perkara (1.151 dari 1.467 perkara) diputus secara verstek (tanpa hadirnya tergugat), yang berimbas pada sering terabaikannya hak nafkah mantan istri dan anak.
  3. Ketimpangan dan Rendahnya Realisasi Nafkah: Adanya bias penerapan syarat nusyuz serta ketimpangan hak antara cerai talak dan cerai gugat (khuluk). Data menunjukkan hanya 6,21% tuntutan nafkah istri yang benar-benar terealisasi pascaperceraian.
  4. Pengabaian Kesehatan Mental: Sistem hukum acara perdata yang ada masih berorientasi pada aspek kebendaan (materiil) semata dan belum menyediakan mekanisme pemulihan trauma psikologis bagi anak dan mantan istri.

Tawarkan Solusi Holistik Melalui Hukum Progresif dan Maslahah Imam At-Tufi

Guna menyikapi persoalan tersebut, riset doktor ini menawarkan tiga kebaruan (novelty) sebagai model perlindungan pascaperceraian:

  • Model Perlindungan Holistik: Mengintegrasikan hukum materiil dengan pendekatan psikologi klinis keluarga untuk memulihkan trauma mental korban.
  • Optimalisasi Hak Ex Officio Hakim: Mendorong hakim berani bersikap progresif menggunakan hak ex officio untuk menembus batasan kaku asas ultra petita pada perkara verstek demi menjamin keadilan substantif.
  • Gagasan Maslahah fi al-Thalaq: Menerapkan teori Maslahah Imam At-Tufi untuk menempatkan putusan pengadilan sebagai sarana pencegah kerusakan (dar’ al-mafasid) dan pelindung al-dharuriyyat al-khams, serta merekomendasikan pola pengasuhan bersama (co-parenting).

Pimpinan dan segenap civitas akademika Program Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten mengucapkan selamat dan sukses kepada Dr. Maya Aufa, S.Th.I., M.SI. atas raihan gelar doktornya. Semoga kontribusi pemikiran akademis ini membawa kemaslahatan nyata bagi pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *